PERISTIWA SEJARAH WAHIDIYAH DALAM KEPEMIMPINAN KANJENG ROMO KH. ABDUL LATIF MADJID RA

PERISTIWA SEJARAH WAHIDIYAH DALAM KEPEMIMPINAN KANJENG ROMO KH. ABDUL LATIF MADJID RA.

Lanjutan dari KH. Abdul LAtif Madjid Ra. diresmikan menjadi Pemimpin Perjuangan Wahidiyah


Sebagaimana isi pidato bapak AF. Baderi selaku ketua PSW Pusat masa itu, dalam acara pemakaman KH. Abdul Madjid Ma’ruf Mualif Sholawat Wahidiyah, keluarga almarhum telah mengangkat KH. Abdul Latif  Madjid sebagai Pimpinan Umum Perjuangan Wahidiyah serta Pengasuh Pondok Pesantren Kedunglo yang dibantu oleh :
Pengelolaan pondok putri dibantu oleh Al Mukarromah Dra. Nurul Isma Faiq
Pengelolaan pondok putra dibantu oleh Agus Imam Yahya Malik dan Agus Abdul Hamid Madjid. Selanjutnya  dalam pernyataan Agus Abdul Madjid hanya cukup sebagai pembantu.
Dalam menjalankan tugas sesuai keputusan tersebut, ternyata Dra. Nurul Isma Faiq dan H. Agus Imam Yahya Malik (KH. Imam Yahya Malik, Pen) tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya  sebagai pengurus. Maka sebagai rasa tanggung jawab akan keberlangsungan Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren Kedunglo, PUPW (Pimpinan Umum Perjuangan Wahidiyah) dan Pengasuh Pondok Pesantren Kedunglo, KH. Abdul Latif Madjid Ra., menambil alih semua tugas dan tanggungjawab tersebut.

Bahkan dalam perjalanannya KH. Imam Yahya Malik melepaskan diri dari kepengurusan Pondok Pesantren Kedunglo dan Perjuangan Wahidiyah dengan mendirikan Pondok pesantren sendiri yang diberi nama Pon-Pes Al Ma’ruf sekaligus dia bertindak sebagai pengasuhnya  dan aktif pada organisasi diluar wahidiyah.

Begitu Juga H. Agus Abdul Hamid Madjid (KH. Abdul Hamid Madjid) menjadi oposisi Pimpinan Umum Perjuangan Wahidiyah (sebutan sekarang Pengasuh Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren Kedunglo) dengan mendukung kelompok Jum’at wage dan Jum'at legi yang istilah populernya disebut WL  yang di sponsori oleh bapak Ruhan Sanusi dan Bapak AF Badri dengan pemusatan perjuangan di pondok pesantren At Tahdzib, Grenggeng, Ngoro Jombang yang diasuh oleh  K. Ihsan Mahin  mertua H. Agus Abdul Hamid Madjid.

Perlu diketahui bahwa kegiatan mujahadah rutin yang mengambil waktu malam Jum'at wage dan malam Jum'at Legi ( atau boleh dikatakan mengkultuskan kedua malam itu) adalah tidak diajarkan oleh mualif shalawat wahidiyah. Jadi kegiatan ini ada sejak sepeninggalan mualif shalawat wahidiyah dan yang mengadakan adalah Gus Hamid Madjid, Ruhan Sanusi, K. Ikhsan Mahin, AF. Badri, dkk. Dengan demikian kegiatan mujahadah bersama yang mengambil waktu khusus pada (mengkultuskan) kedua malam tersebut adalah batal hukumnya, karena tidak diajarkan atau diwariskan oleh mualif shalawat wahidiyah.

Sebagai pengurus PSW Pusat, saat itu, bapak AF. Baderi secara tertulis menyerahkan surat pengunduran diri kepada PUPW sebagai pengurus dan ketua PSW pusat pada tanggal 2 Nopember 1989 yang selanjutnya disusul bapak Ruhan Sanusi secara tertulis juga mengundurkan diri pada tanggal 14 Nopember 1989.

Pengunduran diri kedua tokoh wahidiyah tersebut diterima oleh Pimpinan Umum Perjuangan Wahidiyah sehingga beliau menerbitkan surat keputusan PUPW Nomor ; PUPW/013/1989 tentang “ Pemberhentian dan Pengangkatan jabatan dalam lingkup Penyiar Sholawat Wahidiyah Pusat”,  juga terbit SK PUPW Nomor ;PUPW/027/1990 tentang “ Pengangkatan personil Penyiar Sholawat Wahidiyah Pusat” masa hidmah 1990 s.d 1991 M atau 1411 s.d 1412 H.

Mengingat lembaga hidmah perjuangan Wahidiyah merupakan organisasi kerja yang tidak beranggota serta tidak mengikat kepada semua pengamal Wahidiyah, kecuali ikatan moral, maka setiap pengamal Wahidiyah tidak ada hak dan kewajiban secara organisatoris terhadap lembaga hidmah PSW. Dengan demikian atas pengunduran diri bapak Ruhan Sanusi dan bapak AF Baderi dari kepengurusan PSW Pusat, maka sudah tidak ada hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap Penyiar Sholawat Wahidiyah. Bahkan sebagai pengamalpun juga tidak ada hak dan kewajiban terhadap PSW secara organisatoris.

Dalam perjalanannya, kedua orang ini membuat suatu pernyataan kepada Pemerintah maupun kepada pengamal Wahidiyah pada umumnya bahwa merekalah sebagai PSW yang sah,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aurod Mujahadah bilangan 717

AURAD MUJAHADAH KEUANGAN

AUROD MUJAHADAH KEAMANAN DLL