PENGERTIAN PERJUANGAN WAHIDIYAH DAN APLIKASINYA

(Kopy paste dr bpk @Dimyathi)
------------
YAA  SAYYIDII  YAA  AYYUHAL  GHOUTS  !

PENGERTIAN PERJUANGAN WAHIDIYAH DAN  APLIKASINYA

Perjuangan Wahidiyah adalah Perjuangan yang istimewa, Perjuangan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Beliau Rasulalloh SAW secara komprehensif mencakup disegala bidang.

Satu perjuangan yang memperjuangkan suatu kehidupan dunia dan akhirat yang dimulai dari perbaikan Iman, Islam dan Ikhsan sehingga terbentuklah suatu masyarakat yang sempurna yakni masyarakat yang sadar kepada Allah wa Rasulihi SAW.

-------------

BINCANG-2  DI WA FORUM KOMINFOWA, HARI INI SENIN TGL 15 AGUSTUS 2016, SEMOGA BERMANFAAT TUK KITA SEMUANYA ...AAMIIN.... !

[15/8 06:15] +62 813-4840-2918: Insaalloh  tgl 15 AGUSTUS,. Adalah hari Kelahiran Beliau KANJENG ROMO RA. Mari memperbanyak  Al-Fathehah kepangkuan Dalem RA.

[15/8 06:18] Afif Syaifuddin: Nek setiap departemen melakukan gerakan riadoh termasuk pw2 nya insya allah perjuangan cepat maju. Tapi klu pd tdk mau riadoh jenenge mung nggendoli perjuangan termasuk aku. AYO PODO NGACUNG sing nggendoli perjuangan ora usah isin isin..

[15/8 06:51] Lilik Nadzifah Jombang: ☝☝�☝....kulo pak haji....

[15/8 06:53] Afif Syaifuddin: ☝🏾 kulo nggandoli perjuangan..

[15/8 07:05] +62 813-3000-0026: ☝kuloooo..

[15/8 07:18] Afif Syaifuddin: Organisasi terbesar diindonesia .

1. NU

2.Muhammadiyah

3. Wahidiyah. klu kita udah no 2 dlm waktu sblm pilpres dan org org kita siap otomatis perjuangan akan dpt jatah mentri.  Sehingga kegiatan di seluruh indonesia tdk ada yg mempersulit bahkan sampai berani membatalkan.

Monggo sami sami diichtiari. Yg tukang nulis sampaikan gerakan riadoh.yg tukang face sampaikan gerakan riadoh.yg tukang WA sampaikan gerakan riadoh

[15/8 07:38] Ahmad Dimyathi: KLIK .... http://fafirruuilalloh.com/blog/2016/07/05/mujahadah-dan-riyadhoh/

[15/8 07:47] Afif Syaifuddin: Shiiippp pak yai dim trs mujahdahnya satu hari minimal berapa jam sekali duduk.

[15/8 07:55] Ahmad Dimyathi: MINIMAL 30 MENIT, MINIMAL  (BILANGAN LEMBARAN) + 7 17, MAKSIMAL TIDAK TERBATAS...

[15/8 08:11] Ahmad Dimyathi: KLIK : http://fafirruuilalloh.com/blog/2016/08/15/cerdas-ruhaniah-dengan-riyadhoh-dan-mujahadah-sholawat-wahidiyah/

[15/8 08:17] +62 823-3703-0077:
👌🏿
[15/8 08:45] Ahmad Dimyathi: KLIK  : http://fafirruuilalloh.com/blog/2016/08/14/ribuan-jamaah-wahidiyah-ikuti-mujahadah-nisfussanah-jawa-timur-di-banyuwangi/

[15/8 08:59] Ahmad Dimyathi: KLIK  :  http://fafirruuilalloh.com/blog/2016/08/15/1852/

[15/8 10:30] +62 813-3401-3871: YAYASAN PERJUANGAN WAHIDIYAHDAN PONDOK PESANTREN KEDUNGLO
AKTA NOMOR 09 TAHUN 2011 KEMENKUMHAM. RI.
NOMOR : AHU-9371.AH.01.04 TAHUN 2011.

Perjuangan Wahidiyah adalah Perjuangan yang istimewa, Perjuangan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Beliau Rasulalloh SAW secara komprehensif mencakup disegala bidang.

Satu perjuangan yang memperjuangkan suatu kehidupan dunia dan akhirat yang dimulai dari perbaikan Iman, Islam dan Ikhsan sehingga terbentuklah suatu masyarakat yang sempurna yakni masyarakat yang sadar kepada Allah wa Rasulihi SAW.

Untuk mencapai tujuan itu maka Mbah Yahi QS wa RA membentuk suatu lembaga yakni PW (Perjuangan Wahidiyah) dari tingkat pusat sampai daerah.

Perjuangan Wahidiyah ada 2 sisi yang tidak bisa dipisahkan :

1. Ajaran Wahidiyah beserta pengamalannya.

2. Kelembagaan Wahidiyah yakni (PW).

Dimana sisi satu sama yang lain saling terkait, seperti mata uang apabila salah satu sisi uang tidak ada gambarnya maka uang itu tidak berlaku.

Seorang Pengamal Wahidiyah / Personil harus mengikuti kedua-duanya, apabila hanya satu sisi saja maka seperti uang yang masih separuh dan tidak berlaku.

STRUKTUR KELEMBAGAAN PERJUANGAN WAHIDIYAH

1. PENGASUH PERJUANGAN WAHIDIYAH

2. PRAMU URUSAN WILAYAH/ URWIL.

3. KHODIMUL WAHIDIYAH (PW) TINGKAT PROVINSI.

4. KHODIMUL WAHIDIYAH (PW) TINGKAT KABUPATEN/KOTA.

5. KHODIMUL WAHIDIYAH (PW) TINGKAT KECAMATAN.

6. KHODIMUL WAHIDIYAH (PW) TINGKAT DESA.

PW adalah yang menangani dan bertanggung jawab atas jalannya Perjuangan Fafirru ILalloh Wa Rasulihi SAW.

Tugas PW baik tingkat pusat sampai desa adalah yang mengatur dan mengawasi serta mengarahkan roda Perjuangan, dan ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Mbah Yahi Qs wa RA..

PERBEDAAN SISTEM/TATA KELOLA KELEMBAGAANa) NAHDLATUL ULAMA-

Memakai sistem Federasi dimana suatu daerah mempunyaikebijakan sendiri, dimana orang NU tidak langsung berkaitandengan lembaganya sampai tingkat pusat.-

Di NU ada istilah guru dan murid , sehingga jamaah NU di daerah makmum kepada Kyainya masing-masing bukan kepada lembaga NU-nya.-

Adanya guru dan murid seperti sistem Thoriqoh-

Di Thoriqoh seorang guru besar menunjuk seorang pemimpin disatu daerah yang mempunyai otoritas yang sama dengan guru besarnya atas murid-murid di satu daerah, sehingga ada mata rantai murid punya murid.-

Pemimpin Thoriqoh di daerah/Kyai mempunyai murid yang secara kelembagaan tidak berhubungan langsung dengan guru besarnya, sehinga terbentuk firqoh-firqoh/Kelompok-kelompok yang rawanperpecahan.

b) MUHAMMADIYAH-

Langsung pada Kelembagaan-

Tidak ada bentuk kepemimpinan perorangan.-

Tidak ada istilah guru dan murid

c) WAHIDIYAH -

Bahwa sistem Lembaga Perjuangan Wahidiyah tidak sama dengan sistem yang di anut lembaga/organisasi lainnya baik Muhammadiyah/NU maupun Thoriqoh.-

Memakai sistem salaf seperti Pondok Pesantren / Imamah, bentuk kelembaganya Yayasan.-

Di Wahidiyah sistemnya keagamaaan bukan ORMAS, kalau di Ormas ada Konggres seperti PSW Jombang.-

Semua bentuk kebijakan yang menentukan adalah Pengasuh Perjuangan Wahidiyah.-

Di daerah tidak ada istilah Guru dan Murid yang ada adalah Teman Seperjuangan.-

Kedudukan Pengamal Wahidiyah di daerah baik yang alim, yang bodoh, yang kaya atau miskin adalah sama, sebagaimana kedudukan seorang hamba di hadapan Allah dan Rasulnya adalah sama, yang membedakan adalah kualitas keimanannya.-

Semua Pengamal Wahidiyah di daerah harus patuh dan loyal padaaturan kelembagaan (PW) bukan loyal kepada Perorangan atauTokoh/Ulama di suatu daerah.-

Semua aset baik berupa Kantor/gedung sekolah/tanah adalah milikYayasan Perjuangan Wahidiyah bukan milik pribadi/perorangan, semuanya sistem sentralistik baik organisasinya, kurikulumnya,kepegawaiannya sampai tingkat pembiayaannya seperti konsep milik Negara.-

Untuk sebutan Kyai di suatu daerah yang meng- SK adalah Pengasuh Perjuangan Wahidiyah, apabila belum di SK maka tidak diperbolehkan dipanggil Kyai.

Semua Personil baik tingkat pusat sampai daerah harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :

a. Keberhasilan PW adalah sadarnya personil dan umat masyarakat kepada Allah SWT selain keberhasilan manajemen perjuangansecara kelembagaan, birokrasi, administrasi maupun keuangan.

b. Bagaimana dikatakan sadar kepada Allah Wa Rasulihi SAW kalaumasih banyak terjadi penyimpangan, baikpenyimpanganadministrasi, keuangan, maupun penyimpangan perilaku (akhlak) terutama pada diri personil PW dan Pengamal Wahidiyah, maka sebagai personil PW harus betul-betul bertanggungjawab dalam hal ini.

c. Sebagai personil harus berakhlak dan bermoral sesuai denganajaran Wahidiyah, harus bisa dan berani sebagaiUswatun Hasanah dalam praktek kehidupan sehari-hari danbukan sekedar ilmiah belaka.

d. Sebagai personil Perjuangan Wahidiyah harus bisa menjagaperilaku akhlaknya, baik ketika berbicara, berbuat dan beradabditengah-tengahmasyarakat sebab bisa membawa dampak yangburuk bagi Perjuangan Wahidiyah.

e. Keikhlasan personil dalam membina umat masyarakat merupakanmisi perjuangan yang harus selalu diterapkan dalam menjalankan amanah perjuangan, bukan sekedar emosi individu baik itu pimpinanmaupun anggota.

Sebagai tanda keikhlasan adalah penerapan Yukti Kulladzi HaqqinHaqqah, ikhlas menerima tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dan tidak memilih-milih jabatan.

Karena semua itu sebagai saranaperjuangan yang punya nilai yang sama sepanjang dalam melaksanakan tugasnya benar-benar didasari ajaran Wahidiyah.

f. Sebagai personil dalam menangani berbagai masalah PerjuanganWahidiyah hendaknya selalu sibuk sepertidalam menghadapikondisi darurat, sehingga seolah-olah tidak pernah berhenti atauistirahat, semua aktivitas kehidupannya digunakan hanya untukberjuang.

g. Sebagai personil kalau mempunyai keinginan atau tujuan pasti akanberbenturan dengan Kanjeng Romo Kyai RA, maka sebagaipembantu pelaksana harus taat dan patuh pada seluruh kebijakan  Beliau Kanjeng Romo Kyai RA jangan menawar-nawar lagi, walaukadang-kadang nafsu kita tidak bisa menerima.

Niat kita sebagaipersonil adalah berguru atau mengabdi jadi sudah seharusnya taatdan patuh pada Guru.

h. Sebagai personil harus senantiasa instropeksi terhadap tingkah lakuperilakunya, apa yang kita lakukan sudahsesuaikah dengan normamasyarakat di sekitar kita.

Jangan bertindak yang aneh-aneh yangtidak sesuai dengan umumnya masyarakat, apalagi membuatgerakan politik dengan mengumpulkan massa, berlagak sepertiseorang yang khos atau macak Wali baik dari segi berpakaian ataupembicaraan, padahal semua itu tidak dituntunkan oleh Kanjeng Romo Kyai RA, maka setiap tindakan atau perbuatan yang tidak adaketentuannya jangan sampai dilakukan, apabila ada oknum Pengamal Wahidiyah yang berbuat menyimpang hendaknya jangandiikuti.

i. Sebagai seorang personil harus tahu tugas dan kewajibannya yang diemban, jangan sampai tidak mengerti tugas dan kewajibannyaapalagi hanya diam dan tidak mau belajar mencariilmu/pengetahuan dalam menjalankan tugasnya Dawuh Hadrotul Mukarrom Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA pada Mujahadah Kubro bulan Muharram 1437 H gelombang 1 yang diperuntukkan bagi semua personil.

Untuk itu sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagipersonil ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

1. Semua personil PW baik yang struktural mulai dari Kabupaten,Kecamatan sampai dengan imam jamaahmempunyai tanggungjawab yang sama untuk memajukan organisasi.

2. Semua personil khususnya Ketua PW harus mempunyai tanggungjawab seperti sistem pemerintahan bukanseperti organisasi yanghanya 1 bulan sekali berkumpul ketika ada acara.

3. Seorang Ketua PW harus mempunyai kemampuan seperti seorang Bupati/Camat dalam mengelola dan mengembangkan daerahnya.

4. Seorang Ketua PW baik Kabupaten/Kecamatan harus punya petaperencanaan penyiaran, misalnya sudah berapa jumlah pengamal di daerah A ?

5. Sebagai personil khususnya Ketua PW harus banyak riyadoh,karena di daerah kalau tidak ada yang riyadoh suli berkembangnyaWahidiyah.

6. Dalam hal Reformasi PW Kabupaten/Kecamatan hendaknyamemperhatikan keahlian masing-masing personil yang akan dipilih.

7. Sebagai personil PW tidak diperbolehkan merangkap sebagaipengurus partai karena akan mengurangi loyalitas kepadaPerjuangan Wahidiyah.

8. Sebagai Personil PW diusahakan tidak merangkap jabatan karenatidak akan maksimal kerjanya.

9. Untuk menjaga supaya tidak ada pengaruh di dalam kepimpinan organisasi, maka PW dibatasi 2x masa jabatan

10. Semua pengamal Wahidiyah baik yang menjadi personil/Kyai/Tokohtidak diperbolehkan membentuk satu pengaruh atau membuatbendera sendiri.Kalau ada seorang Personil/Kyai/Tokoh yang membentuk satu pengaruh/bendera maka harus dipanggil dan diperingatkan kalau melawan harus segera disowankan.

11. Seorang Ketua PW didalam menjalankan Dawuh-dawuh diatas pastimenimbulkan banyak perubahan yang mengakibatkan adanyapihak-pihak yang merasa dirugikan atau disingkirkan.Karena konsep atau aturan lembaga tidak akan sama dengankemauan perorangan karena kecenderungan seseorang inginpunya pengaruh didaerahnya.

Sebagai Pengamal Wahidiyah baik pusat maupun daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama yakni menyiarkan shalawat Wahidiyah ke masyarakat luas.Didalam melakukan penyiaran tersebut hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Untu menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dari segala bentukpenyimpangan maka harus ada surat tugas dari PW dimanadia berasal.

b. Harus melaporkan keberadaannya kepada PW Desa/Kecamatansetempat apa maksud dan tujuannya ke daerah tersebut.

c. PW Desa/Kecamatan melapor ke PW Kabupaten akan keberadaan orang tersebut.

ARSIP

YAYASAN PERJUANGAN WAHIDIYAHDAN PONDOK PESANTREN KEDUNGLO KABUPATEN LAMONGAN

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan

Surat Keterangan Terdaftar Nomor: 00-78-413/57/II/2015.

SUMBER :

1. Fatwa Amanah Hadrotul Mukarrom Kanjeng Romo KH. Abdul LatifMadjid, RA.

2. Departemen Urusan Wilayah/URWIL

3. Majalah Aham.

SEMOGA BERMANFAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aurod Mujahadah bilangan 717

AURAD MUJAHADAH KEUANGAN

AUROD MUJAHADAH KEAMANAN DLL