YUKTI KULLADZI HAQQIN HAQQOH

Ahmad Dimyathi >

YAA SAYYIDII YAA ROSUULALLOH !

AJARAN POKOK WAHIDIYAH “YUKTI KULLADZI HAQQIN HAQQOH”
Maksudnya ialah agar supaya kita berusaha mengisi dan memenuhi segala bidang kewajiban.
---------------------
LILLAH BILLAH – LIRROSUL BIRROSUL - LILGHOUTS BILGHOTS
harus diterapkan bersama-sama di dalam hati “Haalan wa Dzauqon”.
Spontan reflektif rasa dalam hati. Jika belum dapat bersama-sama, yang mana yang sudah didapati lebih
dahulu, itu dipelihara dan terus ditingkatkan. Yang penting harus mempunyai perhatian yang sungguh-
sungguh. Insya Alloh lama kelamaan dikaruniai peningkatan.
Tidak bedanya dengan orang belajar naik sepeda. Permulaan bekali-kali jatuh. Akan tetapi tidak putus
asa. Jatuh, bangun lagi belajar lagi, jatuh, bangun belajar lagi dan seterusnya, lama-lama berhasil dapat
menguasai naik sepeda. Bahkan dengan lepas stir sekalipun, tidak bisa jatuh. Begitu juga melatih hati
soal kesadaran.
Harus telaten terus menerus berlatih dan jangan putus asa. Orang yang putus asa berarti memagari,
membatasi rahmat Alloh yang “wasi’at kulla syaiin” = meliputi segala sesuatu itu. Disamping melatih hati
terus menerus supaya giat mujahadah Wahidiyah.
• Hanya latihan saja tanpa atau kurang mujahadah, ibarat tanaman kurang pupuk. Begitu juga, jika hanya
mujahadah, tidak atau kurang perhatian melatih hati, ibarat tanaman hanya subur daunnya saja, tidak
atau kurang berbuah.
“YUKTI KULLADZI HAQQIN HAQQOH”
Maksudnya ialah agar supaya kita berusaha mengisi dan memenuhi segala bidang kewajiban.
Mengutamakan pemenuhan kewajiban disegala bidang daripada menuntut hak. Baik kewajiban-kewaj
iban terhadap Alloh wa Rosuulihi SAW, maupun kewajiban-kewajiban dalam berhubungan di dalam
masyarakat di segala bidang, dan terhadap makhluq pada umumnya.
Di dalam berhubungan hidup satu sama lain selalu timbul hak dan kewajiban yang kait mengait satu sama lain. Kewajiban A terhadap B, merupakan haknya B dari A. Demikian pula kewajiban B terhadap A,

merupakan haknya A dari B. Maka diantara hak dan kewajiban itu, manakah yang harus diutamakan ?. 

Jawabnya, adalah pemenuhan kewajiban masing-masing, dengan tanpa menuntut hak. Soal hak, tidak

usah dijadikan tuntutan, asal kewajiban dipenuhi dengan baik, otomatis apa yang menjadi haknya datang

dengan sendirinya.

Beberapa contoh.

Hubungan suami – istri.

Sang suami mempunyai hak memperoleh pelayanan yang baik dari istri, akan tetapi juga mempunyai

kewajiban-kewajiban terhadap istri. Istri mempunyai hak nafkah, bimbingan dan perlindungan dari suami

akan tetapi juga mempunyai kewajiban khidmah atau memberikan layanan yang baik terhadap suami. 

Maka yang harus diutamakan oleh : 

Suami : memenuhi kewajiban nafkah, melindungi dan memberikan bimbingan kepada istri, tanpa

menuntut hak pelayanan dari istri.

Istri : memenuhi kewajiban menghormati dan memberikan pelayanan yang baik, tanpa menuntut hak

nafkah, hak perlindungan, hak bimbingan dan lain-lain dari suami.

Hubungan orang tua – anak.

Orang tua mempunyai hak dihormati dan dita’ati oleh anak, tetapi mempunyai kewajiban nafkah dan

mendidik anak. Anak, mempunyai hak nafkah dan pendidikan dari orang tua, akan tetapi mempunyai

kewajiban hormat dan taat kepada orang tua. 

Maka yang harus diutamakan oleh :

Orang tua : memenuhi kewajiban nafkah dan mendidik anak, tanpa memperhitungkan hak dihormati dan

dita’ati oleh anak. Terkecuali untuk tujuan mendidik. 

Anak : memenuhi kewajiban hormat dan ta’at kepada orang tua, tanpa memperhitungkan tuntutan hak

nafkah dan lain-lain. 

Begitu juga yang lain-lain. Pemerintah berhak ditunduki dan dituruti oleh rakyat, akan tetapi berkewajiban

membimbing dan memajukan rakyat. Maka yang harus diutamakan oleh Pemerintah adalah kewajiban

membimbing dan melindungi dan memajukan rakyat. Sebaliknya begitu juga. Rakyat berhak mendapat

bimbingan dan perlindungan dari Pemerintah, akan tetapi juga mempunyai kewajiban taat dan setia

kepada Pemerintah. Maka yang harus dijalankan oleh rakyat hanyalah tunduk dan taat kepada

Pemerintah tanpa memperhitungkan apa yang menjadi haknya. Sekali lagi apabila kewajiban dipenuhi

dengan baik, otomatis hak datang dengan sendirinya dengan baik pula.

“TAQDIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA’ FAL ANFA’ ”...

SUMBER : KULIAH WAHIDIYAH

AL FAATIHAH - MUJAHADAH !.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aurod Mujahadah bilangan 717

AURAD MUJAHADAH KEUANGAN

AUROD MUJAHADAH KEAMANAN DLL